TATA TERTIB SISWA SMANSAKA

TATA TERTIB DAN TATA KRAMA
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA SMAN NEGERI 1 KELUA


A.     LANDASAN
1.      Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
2.      Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3.      Peraturan Pemerintah No. 25 Tentang Kebijakan Pemerintah Menggunakan KBK
4.      Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Satuan Dikdasmen
5.      Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetsi Lulusan Satuan Dikdasmen
6.      Permendiknas No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22 Dan 23 Tahun 2006
7.      Akreditasi Dari Badan Akreditasi Sekolah Nasional Tanggal 31 Desember 2013
8.      Visi Dan Misi SMA Negeri 1 Kelua
B.     TUJUAN
1.      Menegakan aturan dan tata krama yang berlaku di SMAN 1 Kelua Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan
2.      Mewujudkan masyarakat sekolah sebagai masyarakat aman,tertib,terkendali dan kondusif
3.      Meningkatkan dan mengembangkan Visi dan Misi sekolah yang telah digariskan
4.      Mendorong kinerja komponen komponen dan atau warga sekolah agar lebih tertib,aman,termotivasi dan akuntabilitas yang tinggi serta disiplin yang kuat.
C.     PERANAN
Memberikan pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasive dengan cara peringatan,teguran dan sanksi bagi siswa yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan dilingkungan SMAN 1 Kelua atau diluar sekolah

D.    FUNGSI
1.      Melakukan investigasi data pelanggaran dan penyimpangan terhadap norma dan peraturan yang ada di SMAN 1 Kelua
2.      Melakukan penelitian terhadap kendala kendala dan hambatan dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan pelanggaran selalu dilakukan oleh siswa.
3.      Menciptakan suasana yang tertib,aman, tenang dan suasana belajar yang kondusif
4.      Memberikan teladan/contoh yang sesuai dengan etika dan norma
E.      IMPLEMENTASI
1.      Monitoring Dilakukan Setiap Hari
2.      Setiap anggota Tim merekapitulasi semua temuan setiap minggu.
D.    VISI SMA NEGERI 1 KELUA
”Meningkatkan Mutu Pendidikan & Prestasi, Membentuk Siswa Berakhlak dan Bertaqwa, Serta Menciptakan Kebersihan Yang Berwawasan Lingkungan”.
Berdasarkan Visi di atas, maka ditetapkan indikator-indikator sebagai berikut :
Ø  Unggul dalam prestasi kelulusan dengan peningkatan nilai rata-rata
Ø  Unggul dalam persaingan tingkat kelulusan dalam PMDK
Ø  Unggul dalam persaingan tingkat kelulusan melalui SPMB
Ø  Unggul dan berprestasi dalam lomba-lomba kreatifitas
Ø  Unggul dan berprestasi dalam pidato, mengarang, debat bahasa Inggeris
Ø  Unggul dalam bidang olah raga dan seni
Ø  Unggul danberprestasi dalam bidang Wawasan Wiyata Mandala
Ø  Unggul dalam penerapan disiplin sekolah
Ø  Unggul dalam aktifitas keagamaan
Ø  Unggul dalam penerapan budaya agamis
Ø  Unggul dalam kepedulian terhadap lingkungan
Ø  Unggul dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
E.      MISI  SMA NEGERI 1 KELUA
Berdasarkan Visi di atas, maka Misi yang diemban sekolah adalah :
Ø  Menciptakan peningkatan tingkat kelulusan dengan perolehan nilai rata-rata yang tinggi.
Ø  Mengupayakan selalu berprestasi dalam lomba-lomba kreatifitas.
Ø  Mengupayakan selalu berprestasi dalam olah raga dan seni.
Ø  Mengupayakan selaluberprestasi dalam berpidato, debat, mengarang dan penggunaan bahasa Inggeris
Ø  Mengupayakan berprestasi dalam bidang wawasan wiyatamandala.
Ø  Mengupayakan peningkatan pelaksanaan disiplin sekolah yang tinggi.
Ø  Mengupayakan aktifitas siswa dalam mengamalkan ajaran agama menurut kepercayaan dan keimanan masing-masing.
Ø  Mengupayakan terbentuknya pribadi-pribadi siswa yang berakhlak dan bertaqwa.
Ø  Mengupayakan terwujudnya budaya sekolaha yang agamis.
Ø  mengupayakan kepedulian siswa terhadap lingkungan alam sekitarnya.
Ø  Mengupayakan terciptanya penguasaan teknologi dan informasi
F.      TUJUAN SMA NEGERI 1 KELUA
Tujuan sekolah sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dalam rangka pencapaian visi dan misi SMA Negeri 1 Kelua  memiliki tujuan strategis sebagai berikut:
Ø  Mampu meningkatkan kelulusan sampai 100% dengan peningkatan nilai rata-rata 0,50 di atas batas nilai kelulusan (Passing Grade) setiap tahunnya.
Ø  Mampu berprestasi dalam lomba-lomba kreatifitas tingkat Kabupaten sampai Nasional.
Ø  Mampu berprestasi dalam bidang olah raga dan seni tingkat kabupaten sampai Nasional.
Ø  Mampu berprestasi dalam lomba  wawaan wiyatamandala.
Ø  Mampu menegakkan disiplin sekolah yang tinggi.
Ø  Mampu melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan dalam lingkungan sekolah.
Ø  Mampu membentuk pribadi siswa yang berakhlak dan bertaqwa.
Ø  Mampu melaksanakan dan menciptakan budaya sekolah yang agamis.
Ø  Mampu melaksanakan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekolah dan sekitarnya.

G.    Kebijakan Mutu
SMA Negeri 1 Kelua memiliki komitmen untuk selalu memberikan pelayanan pendidikan sekolah menengah atas yang terbaik bagi pelanggan, serta selalu melakukan perbaikan berkelanjutan sesuai persyaratan Standar Nasional pendidikan. Komitmen ini kami wujudkan dalam ‘Kebijakan Mutu’ sekolah meliputi:
a.      Memberikan Pelayanan Pendidikan Sekolah Menangah Atas Secara Profesional
b.      Menerapkan Sistem Pengajaran Yang Jelas, Terstruktur & Terstandarisasi
c.       Membangun Kedisiplinan, Moral & Akhlak Siswa
d.      Mengembangkan Pengetahuan, Ketrampilan & Kompetensi Siswa
e.       Memenuhi Kebutuhan & Harapan masayarakat Serta Undang-undang& Peraturan Yang Berlaku
f.        Menyediakan & Menjaga Kinerja Sarana dan Prasarana
g.      Meningkatkan Kemampuan Sumber Daya Manusia Yang Disiplin, Kompeten & Profesional
h.      Memiliki Komitmen Untuk Melakukan Penyempurnaan Secara Berkesinambungan
Kebijakan Mutu ini untuk memberikan arahan terhadap pencapaian dari Visi dan Misi SMA Negeri 1 Kelua serta dikomunikasikan kepada seluruh warga sekolah dengan mengedepankan nilai-nilai :
S M A N S A K A
Ø  Solution ( Solusi )
Sebaik mungkin melakukan kerjasama untuk ‘solusi terbaik’ dan ‘tuntas’ terhadap kebutuhan, keinginan, dan harapan ‘pelanggan’/masyarakat.
Ø  Maestro ( Mumpuni )
Membangun dan mengembangkan ‘kompetensi’ dan profesionalisme’ SDM untuk memberikan layanan yang semakin berkualitas.
Ø  Accountable ( Amanah )
Melakukan penjaminan mutu terhadap keseluruhan ‘output’ maupun ‘outcome’ melalui konsistensi terhadap pengendalian ‘input’ dan ‘proses’ dengan mengedepankan keteladanan dan penanaman kesadaran seluruh personil.
Ø  Nervy ( Kuat )
Mengembangkan seluruh potensi dengan “ berani “ dan “kuat” untuk membangun budaya kualitas secara terus menerus dan meningkan perkembangan pendidikan untuk membeiksn kualitas layana prima dan ramah social.
Ø  Sheepish ( Malu )
Kecerdasan emosional,kecerdasan spiritual dan motivasi berpretasi untuk membangun “ budaya malu “guna mewujudkan Akhlaqul Karimah dalam segala dimensi yang akan menghantarkan krbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Ø  Acknowledgement ( Penqakuan )
Dengan jiwa besar dan menghasilkan karya a besar sebagai tekad bersama yang akan diwujudkan bentuk kualitas,keunggulan dan pretasi sejingga memberikan “ pengakuan “kepada semua pihak.

Ø  Kinship ( Kekeluargaan )
Selalu tumbuh dan berkembang “ rasa kekeluargaan “ dan rasa “memiliki” SMAN 1 Kelua sehingga rasa cinta terhadap pekerjaaan dan almamater untuk selalu memberikan karya karya terbaik demi kemajuan dan kejayaan organisasi sebagai wujud “ dedikasi” yang tinggi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia.
Ø  Amazing ( Ampuh )
Fokus terhadap pelanggan atau masyarakat, mengembangkan kepemimpinan dan keterlibatan semua personil,melakukan pendekatan proses,melakukan pendekatan system manajemen,pengambilan keputusan berdasarkan fakta,menjaga hubungan baik dengan kemitraan sekolah untuk selalu melakukan ‘ perbaikan berkelanjutan”
Dengan SMANSAKA menjadikan SMAN 1 KELUA sebagai “Sekolah Yang Mengajarkan dan mendidik Prilaku yang Luhur,Agamis serta membuka jalan untuk mencapai cita cita












PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 KELUA
Alamat.Jl.A.Yani Km 4,5 Kec. Kelua Kab. Tabalong 71552 Email.smankelua@yahoo.com Website.sman1kelua.net

PERATURAN
KEPALA SMA NEGERI 1 KELUA
NOMOR.B-160/010/421.3/SMAN-KLA/07/2015

TENTANG

TATA TERTIB DAN TATA KRAMA SISWA
SMA NEGERI 1 KELUA
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 KELUA
Menimbang
:
dalam rangka pelaksanaan tata krama dan tata tertib di SMAN 1 Kelua diperlukan pedoman dan acuan bagi siswa SMAN 1 Kelua agar dalam kegiatan belajar mengajar berjalan tertib,lancar,aman terkendali dan kondusif

Mengingat
:
1.     Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
2.     Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3.     Akreditasi Dari  Badan Akreditasi Sekolah Nasional Tanggal 31 Desember 2013
4.     Visi Dan Misi Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kelua

Memperhatikan
:
Rapat Koordinasi Dewan guru,Staf dan kepala sekolah tanggal 14 Juni 2015

BAB I
KETENTUAN UMUM

1.      Tata krama dan tata tertib sekolah dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap,berucap,bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.      Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi, nilai ketaqwaan,sopan santun,pergaulan,kedisiplinan,ketertiban,kebersihan,kesehatan,kerapian,keamanan dan nilai nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.      Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1
PENGERTIAN
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.    Tata Tertib Siswa SMA Negeri 1 Kelua adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMA Negeri 1 Kelua.
2.    Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) SMA Negeri 1 Kelua yang beralamat di Jalan Jend. Jl.A.Yani Km 4,5 Desa Karangan Putih Kec. Kelua  kabupaten Tabalong.
3.    Tim Ketertiban adalah Tim yang beranggotakan guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menegakkan Tata Tertib Siswa.
4.    Guru BK adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konseling terhadap siswa.
5.    Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMA Negeri 3 Tanjung.
6.    Guru Piket adalah guru yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga, memantau dan memastikan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di SMA Negeri 3 Tanjung.
7.    Kegiatan Pembelajaran adalah proses berlangsungnya interaksi siswa, guru, dan sumber belajar pada jam tatap muka baik di dalam maupun di luar kelas.
8.    Waktu Istirahat adalah waktu diberhentikannya kegiatan pembelajaran untuk sementara, dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh sekolah untuk beristirahat dan penyegaran pikiran.
9.    Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai siswa selama mengikuti Kegiatan Pembelajaran baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan sekolah.
10.  Atribut adalah kelengkapan identitas siswa yang harus dipakai oleh semua siswa yang telah ditentukan oleh sekolah.
11.  Kredit Poin Pelanggaran Siswa adalah angka/skor yang diberikan kepada siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukannya.
12.  Debet Poin Siswa adalah angka/skor yang diberikan kepada siswa sebagai reward atas prestasi yang diraih, untuk mengurangi kredit poin pelanggaran.
13.  Wali Kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk membina siswa dalam satu kelas.
14.  Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti Kegiatan Pembelajaran untuk sementara waktu sebagai sanksi sesuai kredit poin pelanggaran yang diperoleh siswa dengan diberikan tugas sesuai jadwal pelajaran.
15.  Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
16.  Sanksi langsung adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran, berupa tugas yang bersifat edukatif.

BAB II
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA

Pasal I
PAKAIAN/ SERAGAM SEKOLAH
1.      Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

A.    UMUM
1)      Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)      Pakaian sesuai dengan ketentuan

a.      Senin
: Pakaian warna putih abu-abu lengkap   (  Topi,Dasi,Rompi,ikat pinggang     berlogo  OSIS dan papan Nama  

b.      Selasa
c.       Rabu
d.      Kamis
e.       Jumat
f.        Sabtu
: sama seperti hari Senin  kecuali Rompi
: Pakaian Hitam putih kerudung hitam
: Pakaian Batik
: Pakaian Olah   Raga
: Seragam Pramuka
 

3)      Memakai badge OSIS, identitas sekolah,dasi,lokasi dan nama,topi rompi kecuali hari rabu dan kamis ( pakaian Batik )
4)      Topi sekolah sesuai dengan ketentuan,ikat pinggang berwarna hitam berlogo OSIS
5)      Kaos kaki berwarna putih terlihat 15 cm dari pergelangan kaki
6)      Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
7)      Baju harus dimasukan kedalam sehingga ikat pinggang terlihat
8)      Kancing baju harus terpasang dengan sempurna
9)      Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
10)  Sepatu wajib warna hitam polos tanpa ada warna lain
11)  Memakai pakaian yang sopan pada saat kegiatan disekolah ( PPH,Ekstra,perpisahan Dll )
B.      KHUSUS LAKI LAKI
1)   Baju dimasukan kedalam celana kecuali baju Batik
2)   Panjang celana sesuai ketentuan yaitu sampai menutup mata kaki
3)   Celana dan lengan baju tidak digulung
4)   Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai/begi
5)   Celana tidak boleh ketat
C.     KHUSUS PEREMPUAN
1)   Baju Dimasukan Kedalam Rok Kecuali Baju Batik Dan Pramuka
2)   Memakai jilbab berlogo SMAN 1 Kelua,panjang rok sampai mata kaki dan warna jilbab sesuai dengan warna baju
3)      Yang tidak berjilbab, baju lengan panjang, rok panjang. Baju dimasukkan kedalam rok dan memakai ikat pinggang lebar 3 cm.
4)   Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok/berlebihan
5)   Tidak memakai perhiasan emas
6)   Lengan baju tidak boleh digulung.

2.      Pakaian Olah Raga
Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah. Pada saat berolah raga tidak dibenarkan menggunakan seragam sekolah selain baju olah raga.

Pasal 2
K E R A P I A N

1.      Semua siswa dilarang :
a.      Berkuku panjang
b.      Mengecat rambut atau kuku
c.       Bertato
d.      Mengukir potongan rambut ( batoreh )
2.      Semua siswa laki-laki dilarang berambut panjang,gundul,dikuncir,diukir dan memakai kalung,anting,gelang baik emas,plastic,kayu dan lain-lain
3.      Ukuran rambut bagi siswa laki laki 2-3-2 ( cepak )/ tidak menutup telinga
4.      Semua siswa perempuan dilarang memakai make up  berlebihan kecuali bedak tipis dan minyak wangi yang tidak menyengat.
5.      Sepatu tidak boleh diinjak belakang ( dipakai secara sempurna )
6.      Bagi siswa perempuan wajib berkerudung bagi yang muslim dan rambut tidak boleh keluar dari kerudung
7.      Tidak boleh memakai sandal didalam dan diluar ruang kelas, kecuali pada saat kegiatan shalat juhur

Pasal 3
D I S I P L I N

1.      Siswa Wajib Hadir Di Sekolah Sebelum Puku 07.45 Wit
2.      Siswa yang terlambat harus lapor ke guru piket diteruskan dengan pembinaan ole guru piket
3.      Siswa tidak menggunakan kendaraan roda empat dilingkungan sekolah
4.      Seluruh siswa wajib mengikuti shalat Juhur berjamaah dan memberikan materi kultum sesuai dengan jadwal.
5.      Bagi siswa perempuan yang berhalangan agar melapor kepada wali kelas masing masing semua berkumpul di perpustakaan dibimbing guru pendamping dan tisak dibenarkan diwarung selama kegiatan shalat juhur.
6.      Setelah selesai shalat siswa wajib mengisi daftar hadir shalat dan tidak dibenarkan mengisikan kepunyaan orang lain.
7.      Siswa dilarang menggunakan kendaraan motor roda dua yang telah dimodifikasi, tanpa nomor kendaraan dan knalpot yang berbunyi nyaring
8.      Siswa dilarang membawa dan menggunakan HP dilingkungan sekolah
9.      Pada waktu KBM berlangsung siswa dilarang menggunakan labtop tanpa seijin guru mata pelajaran.
10.  Pada saat pergantian jam pelajaran siswa pindah ruang kelas dengan toleransi waktu 3 menit
11.  Saat istirahat siswa dilarang keluar sekolah tanpa seijin guru piket
12.  Pada saat pulang sekolah siswa dilarang menggunakan fasilitas atau tempat tertentu disekolah untuk menjalin hubungan tertentu seperti, pacaran,transaksi narkoba dan perencanaan kejahatan lainnya.
13.  Pada waktu dilingkungan sekolah Jaket/sweter harus dilepas
14.  Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa siswa diperkanankan keluar kelas setelah mendapat ijin dari guru yang mengajar.
15.  Bagi siswa kelas X wajib mengikuti kegiatan Ekstra kurikuler Pramuka setiap jumat sore

Pasal 4
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN

1.      Setiap Kelas Dibentuk Tim Piket Kelas Yang Secara Bergiliran Bertugas Menjaga Kebersihan Dan Ketertiban Kelas
2.      Tim Piket Harus Membersihkan Ruangan Kelas,Merapikan,Merawat Dan Menjaga Alat-Alat Serta Barang-Barang Yang Ada Didalam Kelas
3.      Tim Piket Bertanggung Jawab Terhadap Keberadaan Dan Kebersihan Ruang Kelas Sebelum Dan Sesudah Guru Mengajar
4.      Siswa Tidak Boleh Membawa Makanan Dan Minuman Kedalam Kelas
5.      Semua Siswa Didalam Kelas Berhak Dan Wajib Melaporkan Kepada Guru Pengajar Atau Piket Tentang Tindakan Dan Pelanggaran Yang Ada Didalam Kelas
6.      Setiap Siswa Harus Menjaga Kebersihan WC, Halaman,Kebun Dan Lingkungan Sekolah
7.      Siswa Harus Membuang Sampah Pada Tempatnya Sesuai Dengan Kategori Sampah ( Organic Dan Anorganik )
8.      Setiap Siswa Harus Menjaga Suasana Belajar Yang Aman,Tenang Dan Tertib Baik Dikelas, Laboratorium Dan Perpustakaan Serta Tempat Lain Dilingkungan Sekolah.
9.      Setiap Siswa Harus Bertanggung Jawab Terhadap Peminjaman Buku Diperpustakaan,Penggunaan Laboratorium Dan Sumber Belajar Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Yang Ditetapkan
10.  Setiap Jumat Siswa Wajib Membersihkan Ruang Kelas 15 Menit Sebelum KBM Pertama Dimulai (Jum’at Bersih ) atau sesuai ketentua sekolah

Pasal 5
T A T A  K R A M A

1.      Setiap Siswa Hendaknya Mengucapkan salam ketika bertemu dengan sesame siswa, guru, karyawan dan kepala sekolah dan seluruh keluarga besar SMAN 1 Kelua
2.      Menghormati ide,pikiran dan pendapat,hak cipta orang lain, hak milik teman dan warga sekolah
3.      Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan benar adalah benar
4.      Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
5.      Siswa yang tidak masuk karena sakit,harus melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan sakit yang diketahui dan ditanda tangan oleh orang tua/wali yang bertanggung jawab
6.      Siswa yang tidak masuk karena ijin, harus melampirkan surat izin dan tidak dibenarkan menghubungi sekolah/guru via sms atau telpon kecuali orang tua/wali yang bertanggung jawab
7.      Ijin keluar kota lebih dari 3 hari harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah
8.      Membiasakan diri mengucapkan terima kasih setelah memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
9.      Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
10.  Menggunakan tutur kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata kata kotor dan kasar,cacian dan pornografi
11.  Dalam pergaulan antar siswa dilarang mengundang siswa luar masuk lingkungan SMAN 1 Kelua dengan tujuan tertentu ( mabuk,judi,mencuri,memeras dll ) ketika sekolah melaksanakan kegiatan Ekskul,PPH, Malam seni atau perkemahan, pengukuhan atau kegiatan lain tanpa seizing pihak sekolah
12.  Dalam pergaulan antar siswa dilarang menghasud,menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada konflik fisik.

Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN HARI HARI BESAR

1.      Setiap hari senin dan hari besar nasional siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah,kecuali sakit/izin dari keluarga atau sekolah
2.      Setiap Siswa Wajib Mengikuti Kegiatan Hari Besar Keagamaan Seperti Maulid, Isra Miraj. Muharam, Pesantren Ramadan Dan Sebagainya
3.      Dilarang meninggalkan lapangan selama upacara berlangsung,kecuali sakit
Pasal 7
KETENTUAN TAMBAHAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah setiap siswa dilarang melakukan hal hal sebagai berikut :
1.      Merokok, minum minuman keras, mabuk mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat psikotropika, minuman oplosan, lem pox dan obat terlarang lainnya serta berpacaran dilingkungan sekolah ataupun diluar sekolah.
2.      Berkelahi baik perorangan maupun kelompok didalam sekolah atau diluar sekolah
3.      Membuang sampah tidak pada tempatnya
4.      Mencoret meja, kursi dinding bangunan,pagar sekolah,perabotan dan peralatan sekolah lainnya
5.      Bekerjasama menyontek pada saat ulangan/ujian
6.      Terlambat mengumpul lembar jawaban saat ujian
7.      Tidak mengerjakan tugas atau PR yang diberikan oleh guru mata pelajaran
8.      Berbicara kotor mengumpat,bergunjing,menghina atau menyapa antar sesame siswa atau warga sekolah dengan kata atau panggilan yang tidak senonoh.
9.      Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam,atau alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
10.  Membawa,membaca,atau mengedarkan bacaan,gambar,sketsa,audio atau video pornografi
11.  Membawa kartu dan bermain judi dilingkungan sekolah
12.  Hamil dan menghamili serta melakukan hubungan selayaknya suami istri
13.  Membawa HP selama disekolah
14.  Menggunakan pakaian yang bukan miliknya
15.  Melakukan pencurian atau menyembunyikan serta memindahtangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya
16.  Meminjamkan atau meminjam kendaraan orang lain,baik kawan ataupun guru/karyawan
17.  Mengendarai kendaraan bermotor lebih dari dua orang
18.  Melompat pagar sekolah pada saat masuk/pulang sekolah
19.  Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya
20.  Mencemarkan nama baik sekolah
21.  Menghina guru dan karyawan SMAN 1 Kelua baik secara langsung atau melalui media jejaring social ( Facebook,Twiter dan BBM )
22.  Menampilkan foto yang tidak layak pada media jejaring sosial ( Facebook,Twiter dan BBM


BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal I
Ketentuan Umum

1.      Setiap siswa yang melanggar tata tertib diberikan sanksi langsung dan kredit poinberdasarkan jenis pelanggarannya.
2.      Semakin besar kredit poin yang diberikan, menunjukkan semakin besar bobot pelanggaran yang dilakukan siswa.
3.      Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali, kredit poin diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya dengan jenis sanksi sesuai kredit poin akumulasi.
4.      Kredit poin pelanggaran diakumulasikan selama 3 tahun,dengan ketentuan sebagaiberikut :
5.      Batas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk siswa Kelas X adalah 100 poin.
6.      Batas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk siswa Kelas XI adalah 150 poin (sudah termasuk akumulasi poin dari Kelas X).
7.      Batas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk siswa Kelas XII adalah 200 poin ( sudah termasuk akumulasi poin dari Kelas X dan Kelas XI).
8.      Siswa yang telah mencapai kredit poin lebih besar dari batas maksimal kredit poin seperti diatur dalam ayat 4 di atas, dikembalikan pada orangtua/wali.

Pasal II
Kredit Poin Pelanggaran Siswa

KODE
JENIS PELANGGARAN
SKOR

A-01

A-02

A-03

A. KEHADIRAN SISWA
Siswa tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa izin dari guru pengampu dan piket *)
Siswa tidak masuk sekolah/tidak mengikuti kegiatan Pengembangan Diri tanpa izin dari
orang tua/wali
Siswa izin keluar dan terlambat/tidak kembali ke sekolah *)


7

10

10


B-01
B-02
B-03


B-04


B-05
B-06



B-07
B. PAKAIAN SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA
Baju tidak dimasukkan
Kaos kaki tidak sesuai ketentuan
Atribut sekolah tidak lengkap.(dasi untuk seragam osis, bedge, lokasi, logo sekolah, nama, sabuk hitam, dan sebagainya)
Berpakaian tidak semestinya (terlalu ketat,transparan,tidak sesuai ketentuan,dan lain-lain).
Sepatu tidak sesuai ketentuan
Memakai aksesori berlebihan (Putra: memakai kalung, gelang, cincin,anting, tindik, tato;
Putri : memakai,tato,tindik berlebihan,berdandan berlebihan,gelang dankalung bukan emas)
Tidak memakai seragam olahraga pada waktu olahraga


2
3
4


5


5
5



5


C-01


C-02

C-03
C-04



C-05

C-06


C-07

C. WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN

Siswa memakai jaket, sweater, dan sejenisnya pada saat kegiatan pembelajaran tanpa alasan yang jelas.
Siswa terlambat masuk kelas / mengikuti kegiatan pembelajaran
Mengganggu kegiatan pembelajaran kelas lain
Mengaktifkan dan menggunakan Hand Phone, Audio Video Player (MP3, MP4, dan sejenisnya) serta bermain game computer saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
Siswa makan/minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
Siswa membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa alasanyang jelas. dibenarkan oleh aturan sekolah
Berlaku tidak sopan, tidak menghormati guru pada saat kegiatan pembelajaran



3


4

3
25



3

3


5

D-01

D-02

D-03
D. UPACARA
Tidak menggunakan seragam lengkap / pakaian sesuai ketentuan.
Tidak tertib (gaduh) dalam mengikuti upacara.
Tidak mengikuti upacara tanpa keterangan dan atau terlambat

5

5

10

F-01
F-02

F-03

F-04
F. TINDAKAN PERUSAKAN
Membuang sampah sembarangan
Petugas piket kelas tidak melaksanakan tugas sebagaimana jadwal yang telah ditentukan
Coret-coret tembok, meja, kursi, dan fasilitassekolah lainnya
Merusak fasilitas sekolah

3
3

30

40

G-01
G-02
G-03
G-04

G-05

G-06

G-07

G-08


G-09

G-10

G-11
G. ETIKA
Masuk atau keluar lewat jendela
Membuang sampah tidak pada tempatnya
Melompat pagar sekolah
Mengabaikan perintah / tugas / peringatan Guru.
Bekerjasama/menghasut teman untuk berbuat tidak baik.
Mencontek, memberi contekan atau bekerjasama pada waktu ulangan / ujian/ tes
Bercanda berlebihan baik perkataan dan perbuatan
Membawa/membaca bacaan, gambar, kaset CD/HP porno di dalam atau diluar sekolah baik sebagai subjek maupun objek
Menghina sesama teman dengan lisan, tulisan dan atau perbuatan
Menghina guru atau karyawan dengan lisan, tulisan dan atau perbuatan
Menghina tamu sekolah

10
5
5
5

10

10

5

100


10

50

50

H-01
H-02

H-03
H. RAMBUT DAN KUKU
Siswa berkuku panjang atau mewarnai kuku
Siswa putra berambut gondrong, dikucir atautidak serasi.
Rambut disemir,ditoreh

5
10

20

I-01
I-02


I-03
I. ROKOK
Siswa membawa rokok di sekolah
Siswa membawa rokok dan merokok di
lingkungan sekolah atau merokok pada waktu jam sekolah atau kegiatan sekolah
Siswa merokok di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah

20
30


50

KODE
JENIS PELANGGARAN
SKOR

J-01

J-02

J-03

J-04
J. NARKOBA DAN PERJUDIAN
Membawa alat perjudian dan atau berjudi di lingkungan sekolah
Membawa dan atau mengkonsumsi minuman keras
Berada di lingkungan sekolah dalam keadaan mabuk
Membawa, menggunakan dan atau mengedarkan narkoba/psikotrofika/oplosan

50

201

201

201



K-01


K-02

K-03

K. BENDA LAIN
Membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan orang lain kecuali untuk kegiatan sekolah.
Membawa dan atau membunyikan bahan peledak/ petasan.
Menggunakan senjata tajam untuk melukai orang lain.


25


30


100


L-01

L-02

L-03

L-04
L-05
L. PERKELAHIAN
Biang keladi perkelahian dengan siswa / orang luar sekolah
Biang keladi perkelahian dengan teman satu sekolah
Berkelahi/tawuran dengan siswa / orang luar sekolah
Berkelahi/tawuran dengan teman satu sekolah
Menganiaya orang lain

100

100

100

100
100


M-01
M-02

M-03

M-04

M-05

M-06

M-07

M-08
M-09
M-10


M-11
M-12
M. TINDAKAN TERHADAP NAMA BAIK SEKOLAH
Memalsukan tanda tangan atau surat izin.
Berada di luar tempat tinggal di atas jam 22.00 WIB tanpa alasan yang jelas.
Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah.
Menggelapkan barang, manipulasi uang orang tua, guru, teman, ataupun sekolah.
Melakukan pemerasan terhadap orang lain di lingkungan sekolah.
Berbohong, memfitnah atau menyebarkan berita bohong
Mengunjungi tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti diskotik,night club dll.
Mengancam keselamatan orang lain.
Memalsukan administrasi/dokumen sekolah.
Mencuri dan atau terlibat pencurian uang/barang milik sekolah atau milik sesame teman di lingkungan sekolah.
Melawan secara fisik kepada guru / karyawan.
Terlibat tindakan kriminal yang sudah
ditangani oleh penegak hukum.


20
25

100

30

100

50

50

50
50
200


200
201


N-01

N-02

N. TINDAKAN BERKENAAN DENGAN BUKU SAKU TATA TERTIB
Tidak membawa buku saku tata tertib pada saat kegiatan sekolah
Menghilangkan buku saku tata tertib, baik secara sengaja maupun tidak sengaja


15


30

O-01
O-02

O-03

O-04
O-05
O-06
O. TINDAKAN ASUSILA
Berduaan di tempat sepi antara lawan jenis
Pergaulan bebas dengan lawan jenis / sejenis yang melampaui norma agama dan susila
Membawa alat kontrasepsi (bukan untuk kegiatan sekolah)
Pelanggaran terhadap tindakan pelecehan seksual
Hamil atau menghamili\
Berbuat zina

30
40

100

100
201
201

P-01
P. MENIKAH
Menikah

201

Pasal III
Tindak Lanjut dan Sanksi

NO

JUMLAH
KREDIT
POIN
TINDAK LANJUT
SANKSI
1
1 – 10
Ditangani guru piket dandikonfirmasikan kewali kelas dan tim ketertiban
Peringatan lisan
2
11 – 20
Ditangani guru piket dan dikonfirmasikan ke wali kelas dan tim ketertiban
Membersihkan lingkungansekolah
3
21 – 30
Ditangani guru piket,dikonfirmasi ke wali kelas, tim ketertiban,dan dibina BK
Peringatan tertulis dan melaksanakan tugas dari Sekolah
4
31 – 40
Ditangani guru piket,walikelas, timketertiban, guru BK, dikonfirmasikan ke orang tua dan diberi surat peringatan
Peringatan tertulis,
melaksanakan tugas
dari sekolah, pemanggilan orang tua
5
41 – 50
Ditangani guru piket,wali kelas, tim ketertiban, guru BK dan pemanggilan orang tua
Melaksanakan tugas
Dari sekolah dan membuat surat pernyataan di atas meterai 6000 dan diketahui orang tua
6
51 – 60
Ditangani guru piket,walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua.
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan di skorsing 2 hari kalender
7
61 – 70
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan
di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 3 hari kalender
8
71 – 80
Ditangani guru piket,wali kelas, timketertiban, guru BK,pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 4 hari kalender
9
81 – 90
Ditangani guru piket,walikelas, timketertiban, guru BK,pemanggilan orang tua.

Membuat surat pernyataan
di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 5 hari kalender
10
91 –100
Ditangani guru piket,walikelas, timketertiban, guruBK, pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan
di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 6 hari kalender
11
101

Untuk siswa kelas X
Konferensi Kasus

Untuk siswa kelas XI dan XII :
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Untuk siswa kelas X:
Dikembalikan kepada Orang Tua

Untuk siswa kelas XI
dan XII : Membuat surat pernyataan di
atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 7 hari kalender
12
101-125
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 8 hari kalender
13
126–150
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 9 hari


NO

JUMLAH
KREDIT
POIN


TINDAK LANJUT


SANKSI
14
151
Untuk siswa kelas XI :
Konferensi Kasus


Untuk siswa kelas XII :
Ditangani guru piket, wali
kelas, ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua



Untuk siswa kelas XI : Dikembalikan kepada orang tua

Untuk siswa kelas XII: Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 10 hari kalender
15
151–175
Ditangani guru piket,walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 11 hari kalender
16
176–200
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 12 hari kalender
17
≥201
Konferensi kasus
Dikembalikan kepada orang tua


BAB IV
DEBET POIN SISWA (REWARD)
Pasal I
Ketentuan Umum

1.      Siswa dapat mengurangi kredit poin pelanggarannya dengan melakukan suatu prestasiyang positif yang besarnya disesuaikan dengan tingkat prestasi yang dicapai.
2.      Pengurangan kredit poin seperti yang diatur dalam ayat 1) diatas dapat diberlakukanjika siswa yang bersangkutan telah mempunyai kredit poin pelanggaran pada saat itu.
3.      Debet poin hanya dapat digunakan pada saat itu saja dan tidak dapat diperhitungkan di kemudian hari
4.      Pengurangan kredit poin dapat terus dilakukan sampai kredit poin pelanggaranmencapai nol.
5.      Dalam hal perolehan debet poin ternyata lebih besar dari kredit poin pelanggarannya,maka debet poin hanya bisamengurangi kredit poin pelanggaran sampai mencapaipoin nol ( kredit poin pelanggaran tidak bisa sampai minus ) dan sisanya tidak dapatdigunakan di kemudian hari.

Pasal II
Ketentuan Debet Poin Siswa

KODE
JENIS PRESTASI
POIN


1.01
1.02
1.03
1.04
1.05
1.06
1.07
1.08

1. PRESTASI AKADEMIS
Peringkat 3 besar kelas
Peringkat 10 besar sekolah/paralel
Prestasi tingkat Kecamatan/komda
Prestasi tingkat Kabupaten
Prestasi tingkat eks Karesidenan
Prestasi tingkat Propinsi
Prestasi tingkat Nasional
Prestasi tingkat Internasional


10
20
30
40
50
75
100
200



KODE
JENIS PRESTASI
POIN


2.01
2.02
2.03
2.04
2.05
2.06
2.07
2. PRESTASI NON AKADEMIS

Prestasi tingkat Sekolah
Prestasi tingkat Kecamatan/komda
Prestasi tingkat Kabupaten
Prestasi tingkat eks Karesidenan
Prestasi tingkat Propinsi
Prestasi tingkat Nasional
Prestasi tingkat Internasional


10
20
30
40
50
80
150

3.01
3.02
3.03
3. KEORGANISASIAN
Aktif dalam kepengurusan organisasi
Aktif dalam kepengurusan ekstrakurikuler
Aktif dalam suatu kepanitiaan

10
10
10

401


402
4. KELAKUAN BAIK
Selama 60 hari kalender berturut-turut tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib siswa.
Memberikan informasi yang valid tentang tindak pelanggaran yang dilakukan siswa.

20


40

BAB V
PENUTUP
Pasal I

Pengawasan, Pemberian Sanksi dan Pembinaan

1. Pengawasan tata tertib siswa dilakukan oleh seluruh guru dan tenaga non kependidikan di sekolah.
2. Pemberian sanksi langsung dan penambahan kredit poin pelanggaran siswa dilakukan oleh Tim Keteriban dan atau Guru Piket
3. Keputusan tertinggi berkenaan dengan pemberian sanksi berada di tangan Rapat Konferensi kasus yang diikuti oleh Waka Kesiswaan, Guru BK, Tim Ketertiban, dan Wali Kelas.
4. Pembinaan terhadap siswa yang telah melakukan pelanggaran ditangani oleh Wali kelas dan Guru BK.

Pasal II
Pengolah Data Kredit Poin dan Debet Poin

Pengolahan Data Kredit Poin Pelanggaran Siswa dan Debet Poin dilakukan oleh Guru BK dibawah pengawasan Waka Kesiswaan.

Pasal III
KETENTUAN LAIN

1.       Buku Saku Tata Tertib ini HARUS selalu dibawa siswa ketika mengikuti kegiatan sekolah.
2.       Buku Saku Tata Tertib ini HARUS selalu dirawat dengan baik dan dijaga, jangan sampai kotor/rusak atau hilang.
3.       Barang siapa menghilangkan buku Saku Tata Tertib ini secara sengaja ataupun tidak sengaja dikenakan denda sebesar Rp.50.000,00 dan mendapatkan poin pelanggaran sesuai dengan Buku Saku Tata Tertib Siswa.
4.        Bagi siswa yang melakukan tindak pencurian, maka siswa yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan Buku Saku Tata Tertib Siswa dan harus mengembalikan barang hasil curian dan atau uang senilai barang tersebut.
5.       Tata krama dan tata tertib di lingkungan SMAN 1 Kelua ini mengikat sejak berangkat dari rumah, disekolah sampai tiba dirumah kembali
6.       Barang yang disita akan dikembalikan setelah siswa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan di SMAN 1 Kelua atau pindah sekolah atau sesuai perjanjian.
7.       Segala tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminalitas akan diproses disekolah dan jika tidak dapat diselesaikan akan diserahkan kepihak yang berwajib
8.       Tata krama dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
9.       Hal- hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru



https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1524019437660514413#editor/target=page;pageID=3299860117160452521;onPublishedMenu=pages;onClosedMenu=pages;postNum=0;src=pagename

Tidak ada komentar:

Posting Komentar