TATA TERTIB DAN TATA KRAMA
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMAN NEGERI 1 KELUA
A.
LANDASAN
1.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang
Sisdiknas
2.
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tentang Kebijakan
Pemerintah Menggunakan KBK
4.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang
Standar Isi Satuan Dikdasmen
5.
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang
Standar Kompetsi Lulusan Satuan Dikdasmen
6.
Permendiknas No. 24 Tahun 2006 Tentang
Pelaksanaan Permendiknas No 22 Dan 23 Tahun 2006
7.
Akreditasi Dari Badan Akreditasi
Sekolah Nasional Tanggal 31 Desember 2013
8.
Visi Dan Misi SMA Negeri 1 Kelua
B.
TUJUAN
1.
Menegakan aturan dan tata krama yang
berlaku di SMAN 1 Kelua Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan
2.
Mewujudkan masyarakat sekolah sebagai
masyarakat aman,tertib,terkendali dan kondusif
3.
Meningkatkan dan mengembangkan Visi dan
Misi sekolah yang telah digariskan
4.
Mendorong kinerja komponen komponen dan
atau warga sekolah agar lebih tertib,aman,termotivasi dan akuntabilitas yang
tinggi serta disiplin yang kuat.
C.
PERANAN
Memberikan
pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasive dengan cara
peringatan,teguran dan sanksi bagi siswa yang melakukan pelanggaran dan
penyimpangan yang dilakukan dilingkungan SMAN 1 Kelua atau diluar sekolah
D.
FUNGSI
1.
Melakukan investigasi data pelanggaran
dan penyimpangan terhadap norma dan peraturan yang ada di SMAN 1 Kelua
2.
Melakukan penelitian terhadap kendala
kendala dan hambatan dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan pelanggaran
selalu dilakukan oleh siswa.
3.
Menciptakan suasana yang tertib,aman,
tenang dan suasana belajar yang kondusif
4.
Memberikan teladan/contoh yang sesuai
dengan etika dan norma
E.
IMPLEMENTASI
1.
Monitoring Dilakukan Setiap Hari
2.
Setiap anggota Tim merekapitulasi semua
temuan setiap minggu.
D. VISI SMA NEGERI 1 KELUA
”Meningkatkan Mutu Pendidikan &
Prestasi, Membentuk Siswa Berakhlak dan Bertaqwa, Serta Menciptakan Kebersihan
Yang Berwawasan Lingkungan”.
Berdasarkan Visi di atas, maka
ditetapkan indikator-indikator sebagai berikut :
Ø Unggul dalam prestasi kelulusan dengan peningkatan nilai
rata-rata
Ø Unggul dalam persaingan tingkat kelulusan dalam PMDK
Ø Unggul dalam persaingan tingkat kelulusan melalui SPMB
Ø Unggul dan berprestasi dalam lomba-lomba kreatifitas
Ø Unggul dan berprestasi dalam pidato, mengarang, debat
bahasa Inggeris
Ø Unggul dalam bidang olah raga dan seni
Ø Unggul danberprestasi dalam bidang Wawasan Wiyata Mandala
Ø Unggul dalam penerapan disiplin sekolah
Ø Unggul dalam aktifitas keagamaan
Ø Unggul dalam penerapan budaya agamis
Ø Unggul dalam kepedulian terhadap lingkungan
Ø Unggul dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
E. MISI
SMA NEGERI 1 KELUA
Berdasarkan Visi di atas, maka Misi yang diemban sekolah
adalah :
Ø Menciptakan peningkatan tingkat kelulusan dengan
perolehan nilai rata-rata yang tinggi.
Ø Mengupayakan selalu berprestasi dalam lomba-lomba
kreatifitas.
Ø Mengupayakan
selalu berprestasi dalam olah raga dan seni.
Ø Mengupayakan
selaluberprestasi dalam berpidato, debat, mengarang dan penggunaan bahasa
Inggeris
Ø Mengupayakan
berprestasi dalam bidang wawasan wiyatamandala.
Ø Mengupayakan peningkatan pelaksanaan disiplin sekolah
yang tinggi.
Ø Mengupayakan aktifitas siswa dalam mengamalkan ajaran
agama menurut kepercayaan dan keimanan masing-masing.
Ø Mengupayakan terbentuknya pribadi-pribadi siswa yang
berakhlak dan bertaqwa.
Ø Mengupayakan terwujudnya budaya sekolaha yang agamis.
Ø mengupayakan kepedulian siswa terhadap lingkungan alam
sekitarnya.
Ø Mengupayakan
terciptanya penguasaan teknologi dan informasi
F. TUJUAN SMA NEGERI 1 KELUA
Tujuan sekolah sebagai bagian dari tujuan pendidikan
nasional adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut. Dalam rangka pencapaian visi dan misi SMA Negeri 1
Kelua memiliki tujuan strategis sebagai berikut:
Ø Mampu
meningkatkan kelulusan sampai 100% dengan peningkatan nilai rata-rata 0,50 di
atas batas nilai kelulusan (Passing Grade) setiap tahunnya.
Ø Mampu
berprestasi dalam lomba-lomba kreatifitas tingkat Kabupaten sampai Nasional.
Ø Mampu
berprestasi dalam bidang olah raga dan seni tingkat kabupaten sampai Nasional.
Ø Mampu
berprestasi dalam lomba wawaan
wiyatamandala.
Ø Mampu
menegakkan disiplin sekolah yang tinggi.
Ø Mampu
melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan dalam lingkungan sekolah.
Ø Mampu
membentuk pribadi siswa yang berakhlak dan bertaqwa.
Ø Mampu
melaksanakan dan menciptakan budaya sekolah yang agamis.
Ø Mampu
melaksanakan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
G. Kebijakan
Mutu
SMA
Negeri 1 Kelua memiliki komitmen untuk selalu memberikan pelayanan pendidikan
sekolah menengah atas yang terbaik bagi pelanggan, serta selalu melakukan
perbaikan berkelanjutan sesuai persyaratan Standar Nasional pendidikan.
Komitmen ini kami wujudkan dalam ‘Kebijakan Mutu’ sekolah meliputi:
a. Memberikan
Pelayanan Pendidikan Sekolah Menangah Atas Secara Profesional
b. Menerapkan
Sistem Pengajaran Yang Jelas, Terstruktur & Terstandarisasi
c. Membangun
Kedisiplinan, Moral & Akhlak Siswa
d. Mengembangkan
Pengetahuan, Ketrampilan & Kompetensi Siswa
e. Memenuhi
Kebutuhan & Harapan masayarakat Serta Undang-undang& Peraturan Yang
Berlaku
f.
Menyediakan & Menjaga Kinerja
Sarana dan Prasarana
g. Meningkatkan
Kemampuan Sumber Daya Manusia Yang Disiplin, Kompeten & Profesional
h. Memiliki
Komitmen Untuk Melakukan Penyempurnaan Secara Berkesinambungan
Kebijakan
Mutu ini untuk memberikan arahan terhadap pencapaian dari Visi dan Misi SMA
Negeri 1 Kelua serta dikomunikasikan kepada seluruh warga sekolah dengan
mengedepankan nilai-nilai :
S M A N S A K A
Ø
Solution (
Solusi )
Sebaik
mungkin melakukan kerjasama untuk ‘solusi terbaik’ dan ‘tuntas’ terhadap
kebutuhan, keinginan, dan harapan ‘pelanggan’/masyarakat.
Ø
Maestro (
Mumpuni )
Membangun
dan mengembangkan ‘kompetensi’ dan profesionalisme’ SDM untuk memberikan
layanan yang semakin berkualitas.
Ø Accountable
( Amanah )
Melakukan
penjaminan mutu terhadap keseluruhan ‘output’ maupun ‘outcome’
melalui konsistensi terhadap pengendalian ‘input’ dan ‘proses’ dengan
mengedepankan keteladanan dan penanaman kesadaran seluruh
personil.
Ø Nervy
( Kuat )
Mengembangkan
seluruh potensi dengan “ berani “ dan “kuat” untuk membangun budaya kualitas
secara terus menerus dan meningkan perkembangan pendidikan untuk membeiksn
kualitas layana prima dan ramah social.
Ø Sheepish
( Malu )
Kecerdasan
emosional,kecerdasan spiritual dan motivasi berpretasi untuk membangun “ budaya
malu “guna mewujudkan Akhlaqul Karimah dalam segala dimensi yang akan
menghantarkan krbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Ø Acknowledgement
( Penqakuan )
Dengan
jiwa besar dan menghasilkan karya a besar sebagai tekad bersama yang akan
diwujudkan bentuk kualitas,keunggulan dan pretasi sejingga memberikan “
pengakuan “kepada semua pihak.
Ø Kinship
( Kekeluargaan )
Selalu
tumbuh dan berkembang “ rasa kekeluargaan “ dan rasa “memiliki” SMAN 1 Kelua
sehingga rasa cinta terhadap pekerjaaan dan almamater untuk selalu memberikan
karya karya terbaik demi kemajuan dan kejayaan organisasi sebagai wujud “
dedikasi” yang tinggi terhadap Bangsa dan Negara Indonesia.
Ø Amazing
( Ampuh )
Fokus
terhadap pelanggan atau masyarakat, mengembangkan kepemimpinan dan keterlibatan
semua personil,melakukan pendekatan proses,melakukan pendekatan system
manajemen,pengambilan keputusan berdasarkan fakta,menjaga hubungan baik dengan
kemitraan sekolah untuk selalu melakukan ‘ perbaikan berkelanjutan”
Dengan
SMANSAKA menjadikan SMAN 1 KELUA sebagai “Sekolah Yang Mengajarkan dan mendidik
Prilaku yang Luhur,Agamis serta membuka jalan untuk mencapai cita cita
PEMERINTAH
KABUPATEN TABALONG
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1
KELUA
Alamat.Jl.A.Yani Km 4,5 Kec. Kelua Kab.
Tabalong 71552 Email.smankelua@yahoo.com
Website.sman1kelua.net
PERATURAN
KEPALA SMA NEGERI 1 KELUA
NOMOR.B-160/010/421.3/SMAN-KLA/07/2015
TENTANG
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA SISWA
SMA NEGERI 1 KELUA
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 KELUA
Menimbang
|
:
|
dalam
rangka pelaksanaan tata krama dan tata tertib di SMAN 1 Kelua diperlukan pedoman
dan acuan bagi siswa SMAN 1 Kelua agar dalam kegiatan belajar mengajar
berjalan tertib,lancar,aman terkendali dan kondusif
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang –
Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
2.
Peraturan
Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Akreditasi
Dari Badan Akreditasi Sekolah Nasional
Tanggal 31 Desember 2013
4.
Visi Dan Misi
Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kelua
|
Memperhatikan
|
:
|
Rapat
Koordinasi Dewan guru,Staf dan kepala sekolah tanggal 14 Juni 2015
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
1.
Tata krama dan tata tertib sekolah
dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap,berucap,bertindak dan
melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan
kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.
Tata krama dan tata tertib sekolah ini
dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang
meliputi, nilai ketaqwaan,sopan santun,pergaulan,kedisiplinan,ketertiban,kebersihan,kesehatan,kerapian,keamanan
dan nilai nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan
yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh
kesadaran.
Pasal
1
PENGERTIAN
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Tata Tertib Siswa SMA Negeri 1 Kelua adalah
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Sekolah yang harus ditaati dan
dilaksanakan oleh seluruh siswa SMA Negeri 1 Kelua.
2.
Sekolah adalah
Sekolah Menengah Atas (SMA) SMA Negeri 1 Kelua yang beralamat di Jalan Jend.
Jl.A.Yani Km 4,5 Desa Karangan Putih Kec. Kelua
kabupaten Tabalong.
3.
Tim Ketertiban adalah
Tim yang beranggotakan guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh untuk menegakkan Tata Tertib Siswa.
4.
Guru BK adalah
Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam
kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konseling terhadap siswa.
5.
Siswa adalah
peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMA Negeri 3 Tanjung.
6.
Guru Piket adalah
guru yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga, memantau
dan memastikan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di SMA Negeri 3
Tanjung.
7.
Kegiatan Pembelajaran adalah
proses berlangsungnya interaksi siswa, guru, dan sumber belajar pada jam tatap
muka baik di dalam maupun di luar kelas.
8.
Waktu Istirahat adalah
waktu diberhentikannya kegiatan pembelajaran untuk sementara, dengan ketentuan
yang telah ditentukan oleh sekolah untuk beristirahat dan penyegaran pikiran.
9.
Pakaian Seragam adalah
pakaian yang wajib dipakai siswa selama mengikuti Kegiatan Pembelajaran baik
dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah
ditentukan sekolah.
10. Atribut
adalah kelengkapan identitas siswa yang harus dipakai oleh
semua siswa yang telah ditentukan oleh sekolah.
11. Kredit
Poin Pelanggaran Siswa adalah angka/skor yang diberikan kepada
siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukannya.
12. Debet
Poin Siswa adalah angka/skor yang diberikan kepada
siswa sebagai reward atas prestasi yang diraih, untuk mengurangi kredit poin
pelanggaran.
13. Wali
Kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk membina siswa dalam satu kelas.
14. Skorsing
adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti Kegiatan
Pembelajaran untuk sementara waktu sebagai sanksi sesuai kredit poin
pelanggaran yang diperoleh siswa dengan diberikan tugas sesuai jadwal
pelajaran.
15. Sanksi
adalah hukuman yang diberikan kepada siswa yang melakukan
pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
16. Sanksi
langsung adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran,
berupa tugas yang bersifat edukatif.
BAB
II
TATA
TERTIB DAN TATA KRAMA
Pasal
I
PAKAIAN/
SERAGAM SEKOLAH
1.
Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam
sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
A.
UMUM
1)
Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
2)
Pakaian sesuai dengan ketentuan
a.
Senin
|
: Pakaian warna putih abu-abu lengkap (
Topi,Dasi,Rompi,ikat pinggang
berlogo OSIS dan papan Nama
|
b.
Selasa
c.
Rabu
d.
Kamis
e. Jumat
f.
Sabtu
|
: sama seperti
hari Senin kecuali Rompi
: Pakaian Hitam putih kerudung hitam
:
Pakaian Batik
:
Pakaian Olah Raga
: Seragam Pramuka
|
3)
Memakai badge OSIS, identitas
sekolah,dasi,lokasi dan nama,topi rompi kecuali hari rabu dan kamis ( pakaian
Batik )
4)
Topi sekolah sesuai dengan ketentuan,ikat
pinggang berwarna hitam berlogo OSIS
5)
Kaos kaki berwarna putih terlihat 15 cm
dari pergelangan kaki
6)
Pakaian tidak terbuat dari kain yang
tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
7)
Baju harus dimasukan kedalam sehingga
ikat pinggang terlihat
8)
Kancing baju harus terpasang dengan
sempurna
9)
Tidak mengenakan perhiasan yang
mencolok
10)
Sepatu wajib warna hitam polos tanpa
ada warna lain
11)
Memakai pakaian yang sopan pada saat
kegiatan disekolah ( PPH,Ekstra,perpisahan Dll )
B.
KHUSUS LAKI LAKI
1) Baju
dimasukan kedalam celana kecuali baju Batik
2) Panjang
celana sesuai ketentuan yaitu sampai menutup mata kaki
3) Celana
dan lengan baju tidak digulung
4) Celana
tidak sobek dan dijahit cutbrai/begi
5) Celana
tidak boleh ketat
C.
KHUSUS PEREMPUAN
1) Baju
Dimasukan Kedalam Rok Kecuali Baju Batik Dan Pramuka
2) Memakai
jilbab berlogo SMAN 1 Kelua,panjang rok sampai mata kaki dan warna jilbab
sesuai dengan warna baju
3)
Yang tidak
berjilbab, baju lengan panjang, rok panjang. Baju dimasukkan kedalam rok dan
memakai ikat pinggang lebar 3 cm.
4) Tidak
memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok/berlebihan
5) Tidak
memakai perhiasan emas
6) Lengan
baju tidak boleh digulung.
2.
Pakaian Olah Raga
Untuk
pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan
sekolah. Pada saat berolah raga tidak dibenarkan menggunakan seragam sekolah
selain baju olah raga.
Pasal
2
K
E R A P I A N
1.
Semua siswa dilarang :
a.
Berkuku panjang
b.
Mengecat rambut atau kuku
c.
Bertato
d.
Mengukir potongan rambut ( batoreh )
2.
Semua siswa laki-laki dilarang berambut
panjang,gundul,dikuncir,diukir dan memakai kalung,anting,gelang baik
emas,plastic,kayu dan lain-lain
3.
Ukuran rambut bagi siswa laki laki
2-3-2 ( cepak )/ tidak menutup telinga
4.
Semua siswa perempuan dilarang memakai make up berlebihan kecuali bedak tipis dan minyak
wangi yang tidak menyengat.
5.
Sepatu tidak boleh diinjak belakang (
dipakai secara sempurna )
6.
Bagi siswa perempuan wajib berkerudung
bagi yang muslim dan rambut tidak boleh keluar dari kerudung
7.
Tidak boleh memakai sandal didalam dan
diluar ruang kelas, kecuali pada saat kegiatan shalat juhur
Pasal
3
D
I S I P L I N
1.
Siswa Wajib Hadir Di Sekolah Sebelum
Puku 07.45 Wit
2.
Siswa yang terlambat harus lapor ke
guru piket diteruskan dengan pembinaan ole guru piket
3.
Siswa tidak menggunakan kendaraan roda
empat dilingkungan sekolah
4.
Seluruh siswa wajib mengikuti shalat
Juhur berjamaah dan memberikan materi kultum sesuai dengan jadwal.
5.
Bagi siswa perempuan yang berhalangan
agar melapor kepada wali kelas masing masing semua berkumpul di perpustakaan
dibimbing guru pendamping dan tisak dibenarkan diwarung selama kegiatan shalat
juhur.
6.
Setelah selesai shalat siswa wajib
mengisi daftar hadir shalat dan tidak dibenarkan mengisikan kepunyaan orang
lain.
7.
Siswa dilarang menggunakan kendaraan
motor roda dua yang telah dimodifikasi, tanpa nomor kendaraan dan knalpot yang
berbunyi nyaring
8.
Siswa dilarang membawa dan menggunakan
HP dilingkungan sekolah
9.
Pada waktu KBM berlangsung siswa
dilarang menggunakan labtop tanpa seijin guru mata pelajaran.
10.
Pada saat pergantian jam pelajaran
siswa pindah ruang kelas dengan toleransi waktu 3 menit
11.
Saat istirahat siswa dilarang keluar
sekolah tanpa seijin guru piket
12.
Pada saat pulang sekolah siswa dilarang
menggunakan fasilitas atau tempat tertentu disekolah untuk menjalin hubungan
tertentu seperti, pacaran,transaksi narkoba dan perencanaan kejahatan lainnya.
13.
Pada waktu dilingkungan sekolah
Jaket/sweter harus dilepas
14.
Pada waktu kegiatan belajar mengajar
berlangsung siswa siswa diperkanankan keluar kelas setelah mendapat ijin dari
guru yang mengajar.
15.
Bagi siswa kelas X wajib mengikuti
kegiatan Ekstra kurikuler Pramuka setiap jumat sore
Pasal
4
KEBERSIHAN
DAN KETERTIBAN
1.
Setiap Kelas Dibentuk Tim Piket Kelas
Yang Secara Bergiliran Bertugas Menjaga Kebersihan Dan Ketertiban Kelas
2.
Tim Piket Harus Membersihkan Ruangan
Kelas,Merapikan,Merawat Dan Menjaga Alat-Alat Serta Barang-Barang Yang Ada
Didalam Kelas
3.
Tim Piket Bertanggung Jawab Terhadap
Keberadaan Dan Kebersihan Ruang Kelas Sebelum Dan Sesudah Guru Mengajar
4.
Siswa Tidak Boleh Membawa Makanan Dan
Minuman Kedalam Kelas
5.
Semua Siswa Didalam Kelas Berhak Dan
Wajib Melaporkan Kepada Guru Pengajar Atau Piket Tentang Tindakan Dan
Pelanggaran Yang Ada Didalam Kelas
6.
Setiap Siswa Harus Menjaga Kebersihan
WC, Halaman,Kebun Dan Lingkungan Sekolah
7. Siswa
Harus Membuang Sampah Pada Tempatnya Sesuai Dengan Kategori Sampah ( Organic Dan Anorganik )
8. Setiap
Siswa Harus Menjaga Suasana Belajar Yang Aman,Tenang Dan Tertib Baik Dikelas,
Laboratorium Dan Perpustakaan Serta Tempat Lain Dilingkungan Sekolah.
9. Setiap
Siswa Harus Bertanggung Jawab Terhadap Peminjaman Buku
Diperpustakaan,Penggunaan Laboratorium Dan Sumber Belajar Lainnya Sesuai Dengan
Ketentuan Yang Ditetapkan
10. Setiap
Jumat Siswa Wajib Membersihkan Ruang Kelas 15 Menit Sebelum KBM Pertama Dimulai
(Jum’at Bersih ) atau sesuai ketentua sekolah
Pasal
5
T
A T A K R A M A
1.
Setiap Siswa Hendaknya Mengucapkan
salam ketika bertemu dengan sesame siswa, guru, karyawan dan kepala sekolah dan
seluruh keluarga besar SMAN 1 Kelua
2.
Menghormati ide,pikiran dan
pendapat,hak cipta orang lain, hak milik teman dan warga sekolah
3.
Berani menyampaikan sesuatu yang salah
adalah salah dan benar adalah benar
4.
Menyampaikan pendapat secara sopan
tanpa menyinggung perasaan orang lain
5.
Siswa yang tidak masuk karena
sakit,harus melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan sakit
yang diketahui dan ditanda tangan oleh orang tua/wali yang bertanggung jawab
6.
Siswa yang tidak masuk karena ijin,
harus melampirkan surat izin dan tidak dibenarkan menghubungi sekolah/guru via
sms atau telpon kecuali orang tua/wali yang bertanggung jawab
7.
Ijin keluar kota lebih dari 3 hari
harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah
8.
Membiasakan diri mengucapkan terima
kasih setelah memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
9.
Berani mengakui kesalahan yang
terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain atau
berbuat salah kepada orang lain
10.
Menggunakan tutur kata yang sopan dan
beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat
dan tidak menggunakan kata kata kotor dan kasar,cacian dan pornografi
11.
Dalam pergaulan antar siswa dilarang
mengundang siswa luar masuk lingkungan SMAN 1 Kelua dengan tujuan tertentu (
mabuk,judi,mencuri,memeras dll ) ketika sekolah melaksanakan kegiatan
Ekskul,PPH, Malam seni atau perkemahan, pengukuhan atau kegiatan lain tanpa
seizing pihak sekolah
12.
Dalam pergaulan antar siswa dilarang
menghasud,menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada konflik fisik.
Pasal
6
UPACARA
BENDERA DAN HARI HARI BESAR
1.
Setiap hari senin dan hari besar
nasional siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang
telah ditentukan sekolah,kecuali sakit/izin dari keluarga atau sekolah
2.
Setiap Siswa Wajib Mengikuti Kegiatan
Hari Besar Keagamaan Seperti Maulid, Isra Miraj. Muharam, Pesantren Ramadan Dan
Sebagainya
3.
Dilarang meninggalkan lapangan selama
upacara berlangsung,kecuali sakit
Pasal
7
KETENTUAN
TAMBAHAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah
setiap siswa dilarang melakukan hal hal sebagai berikut :
1.
Merokok, minum minuman keras, mabuk
mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat psikotropika, minuman oplosan, lem
pox dan obat terlarang lainnya serta berpacaran dilingkungan sekolah ataupun
diluar sekolah.
2.
Berkelahi baik perorangan maupun
kelompok didalam sekolah atau diluar sekolah
3.
Membuang sampah tidak pada tempatnya
4.
Mencoret meja, kursi dinding
bangunan,pagar sekolah,perabotan dan peralatan sekolah lainnya
5.
Bekerjasama menyontek pada saat
ulangan/ujian
6.
Terlambat mengumpul lembar jawaban saat
ujian
7.
Tidak mengerjakan tugas atau PR yang
diberikan oleh guru mata pelajaran
8.
Berbicara kotor
mengumpat,bergunjing,menghina atau menyapa antar sesame siswa atau warga
sekolah dengan kata atau panggilan yang tidak senonoh.
9.
Membawa barang yang tidak ada
hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam,atau alat lain
yang membahayakan keselamatan orang lain.
10.
Membawa,membaca,atau mengedarkan
bacaan,gambar,sketsa,audio atau video pornografi
11.
Membawa kartu dan bermain judi
dilingkungan sekolah
12.
Hamil dan menghamili serta melakukan
hubungan selayaknya suami istri
13.
Membawa HP selama disekolah
14.
Menggunakan pakaian yang bukan miliknya
15.
Melakukan pencurian atau menyembunyikan
serta memindahtangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya
16.
Meminjamkan atau meminjam kendaraan
orang lain,baik kawan ataupun guru/karyawan
17.
Mengendarai kendaraan bermotor lebih
dari dua orang
18.
Melompat pagar sekolah pada saat
masuk/pulang sekolah
19.
Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya
20.
Mencemarkan nama baik sekolah
21. Menghina
guru dan karyawan SMAN 1 Kelua baik secara langsung atau melalui media jejaring
social ( Facebook,Twiter dan BBM )
22. Menampilkan
foto yang tidak layak pada media jejaring sosial ( Facebook,Twiter dan BBM
BAB
III
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Pasal I
Ketentuan Umum
1. Setiap
siswa yang melanggar tata tertib diberikan sanksi langsung dan kredit
poinberdasarkan jenis pelanggarannya.
2. Semakin
besar kredit poin yang diberikan, menunjukkan semakin besar bobot pelanggaran
yang dilakukan siswa.
3. Pelanggaran
yang dilakukan lebih dari satu kali, kredit poin diakumulasikan dengan
pelanggaran sebelumnya dengan jenis sanksi sesuai kredit poin akumulasi.
4. Kredit
poin pelanggaran diakumulasikan selama 3 tahun,dengan ketentuan sebagaiberikut
:
5. Batas
maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk siswa Kelas X adalah
100 poin.
6. Batas
maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk siswa Kelas XI adalah
150 poin (sudah termasuk akumulasi poin dari Kelas X).
7. Batas
maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk siswa Kelas XII adalah
200 poin ( sudah termasuk akumulasi poin dari Kelas X dan Kelas XI).
8. Siswa
yang telah mencapai kredit poin lebih besar dari batas maksimal kredit poin
seperti diatur dalam ayat 4 di atas, dikembalikan pada orangtua/wali.
Pasal II
Kredit Poin Pelanggaran Siswa
KODE
|
JENIS PELANGGARAN
|
SKOR
|
A-01
A-02
A-03
|
A. KEHADIRAN SISWA
Siswa tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa izin dari guru
pengampu dan piket *)
Siswa tidak masuk sekolah/tidak mengikuti kegiatan Pengembangan
Diri tanpa izin dari
orang tua/wali
Siswa izin keluar dan terlambat/tidak kembali ke sekolah *)
|
7
10
10
|
B-01
B-02
B-03
B-04
B-05
B-06
B-07
|
B. PAKAIAN SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA
Baju tidak dimasukkan
Kaos kaki tidak sesuai ketentuan
Atribut sekolah tidak lengkap.(dasi untuk seragam osis, bedge,
lokasi, logo sekolah, nama, sabuk hitam, dan sebagainya)
Berpakaian tidak semestinya (terlalu ketat,transparan,tidak
sesuai ketentuan,dan lain-lain).
Sepatu tidak sesuai ketentuan
Memakai aksesori berlebihan (Putra:
memakai kalung, gelang, cincin,anting, tindik, tato;
Putri : memakai,tato,tindik
berlebihan,berdandan berlebihan,gelang dankalung bukan emas)
Tidak memakai seragam olahraga pada waktu olahraga
|
2
3
4
5
5
5
5
|
C-01
C-02
C-03
C-04
C-05
C-06
C-07
|
C. WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN
Siswa memakai jaket, sweater, dan sejenisnya pada saat kegiatan
pembelajaran tanpa alasan yang jelas.
Siswa terlambat masuk kelas / mengikuti kegiatan pembelajaran
Mengganggu kegiatan pembelajaran kelas lain
Mengaktifkan dan menggunakan Hand Phone, Audio Video Player
(MP3, MP4, dan sejenisnya) serta bermain game computer saat kegiatan
pembelajaran berlangsung.
Siswa makan/minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
Siswa membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa
alasanyang jelas. dibenarkan oleh aturan sekolah
Berlaku tidak sopan, tidak menghormati guru pada saat kegiatan
pembelajaran
|
3
4
3
25
3
3
5
|
D-01
D-02
D-03
|
D. UPACARA
Tidak menggunakan seragam lengkap / pakaian sesuai ketentuan.
Tidak tertib (gaduh) dalam mengikuti upacara.
Tidak mengikuti upacara tanpa keterangan dan atau terlambat
|
5
5
10
|
F-01
F-02
F-03
F-04
|
F. TINDAKAN PERUSAKAN
Membuang sampah sembarangan
Petugas piket kelas tidak melaksanakan tugas sebagaimana jadwal
yang telah ditentukan
Coret-coret tembok, meja, kursi, dan fasilitassekolah lainnya
Merusak fasilitas sekolah
|
3
3
30
40
|
G-01
G-02
G-03
G-04
G-05
G-06
G-07
G-08
G-09
G-10
G-11
|
G. ETIKA
Masuk atau keluar lewat jendela
Membuang sampah tidak pada tempatnya
Melompat pagar sekolah
Mengabaikan perintah / tugas / peringatan Guru.
Bekerjasama/menghasut teman untuk berbuat tidak baik.
Mencontek, memberi contekan atau bekerjasama pada waktu ulangan
/ ujian/ tes
Bercanda berlebihan baik perkataan dan perbuatan
Membawa/membaca bacaan, gambar, kaset CD/HP porno di dalam atau
diluar sekolah baik sebagai subjek maupun objek
Menghina sesama teman dengan lisan, tulisan dan atau perbuatan
Menghina guru atau karyawan dengan lisan, tulisan dan atau
perbuatan
Menghina tamu sekolah
|
10
5
5
5
10
10
5
100
10
50
50
|
H-01
H-02
H-03
|
H. RAMBUT DAN KUKU
Siswa berkuku panjang atau mewarnai kuku
Siswa putra berambut gondrong, dikucir atautidak serasi.
Rambut disemir,ditoreh
|
5
10
20
|
I-01
I-02
I-03
|
I. ROKOK
Siswa membawa rokok di sekolah
Siswa membawa rokok dan merokok di
lingkungan sekolah atau merokok pada waktu jam sekolah atau
kegiatan sekolah
Siswa merokok di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah
|
20
30
50
|
KODE
|
JENIS PELANGGARAN
|
SKOR
|
J-01
J-02
J-03
J-04
|
J. NARKOBA DAN PERJUDIAN
Membawa alat perjudian dan atau berjudi di lingkungan sekolah
Membawa dan atau mengkonsumsi minuman keras
Berada di lingkungan sekolah dalam keadaan mabuk
Membawa, menggunakan dan atau mengedarkan narkoba/psikotrofika/oplosan
|
50
201
201
201
|
K-01
K-02
K-03
|
K. BENDA LAIN
Membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan orang lain
kecuali untuk kegiatan sekolah.
Membawa dan atau membunyikan bahan peledak/ petasan.
Menggunakan senjata tajam untuk melukai orang lain.
|
25
30
100
|
L-01
L-02
L-03
L-04
L-05
|
L. PERKELAHIAN
Biang keladi perkelahian dengan siswa / orang luar sekolah
Biang keladi perkelahian dengan teman satu sekolah
Berkelahi/tawuran dengan siswa / orang luar sekolah
Berkelahi/tawuran dengan teman satu sekolah
Menganiaya orang lain
|
100
100
100
100
100
|
M-01
M-02
M-03
M-04
M-05
M-06
M-07
M-08
M-09
M-10
M-11
M-12
|
M. TINDAKAN TERHADAP NAMA BAIK SEKOLAH
Memalsukan tanda tangan atau surat izin.
Berada di luar tempat tinggal di atas jam 22.00 WIB tanpa alasan
yang jelas.
Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah.
Menggelapkan barang, manipulasi uang orang tua, guru, teman,
ataupun sekolah.
Melakukan pemerasan terhadap orang lain di lingkungan sekolah.
Berbohong, memfitnah atau menyebarkan berita bohong
Mengunjungi tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti
diskotik,night club dll.
Mengancam keselamatan orang lain.
Memalsukan administrasi/dokumen sekolah.
Mencuri dan atau terlibat pencurian uang/barang milik sekolah
atau milik sesame teman di lingkungan sekolah.
Melawan secara fisik kepada guru / karyawan.
Terlibat tindakan kriminal yang sudah
ditangani oleh penegak hukum.
|
20
25
100
30
100
50
50
50
50
200
200
201
|
N-01
N-02
|
N. TINDAKAN BERKENAAN DENGAN BUKU SAKU TATA TERTIB
Tidak membawa buku saku tata tertib pada saat kegiatan sekolah
Menghilangkan buku saku tata tertib, baik secara sengaja maupun
tidak sengaja
|
15
30
|
O-01
O-02
O-03
O-04
O-05
O-06
|
O. TINDAKAN ASUSILA
Berduaan di tempat sepi antara lawan jenis
Pergaulan bebas dengan lawan jenis / sejenis yang melampaui
norma agama dan susila
Membawa alat kontrasepsi (bukan untuk kegiatan sekolah)
Pelanggaran terhadap tindakan pelecehan seksual
Hamil atau menghamili\
Berbuat zina
|
30
40
100
100
201
201
|
P-01
|
P. MENIKAH
Menikah
|
201
|
Pasal
III
Tindak Lanjut dan Sanksi
NO
|
JUMLAH
KREDIT
POIN
|
TINDAK LANJUT
|
SANKSI
|
1
|
1 – 10
|
Ditangani guru piket dandikonfirmasikan kewali kelas dan tim
ketertiban
|
Peringatan lisan
|
2
|
11 – 20
|
Ditangani guru piket dan dikonfirmasikan ke wali kelas dan tim
ketertiban
|
Membersihkan lingkungansekolah
|
3
|
21 – 30
|
Ditangani guru piket,dikonfirmasi ke wali kelas, tim ketertiban,dan
dibina BK
|
Peringatan tertulis dan melaksanakan tugas dari Sekolah
|
4
|
31 – 40
|
Ditangani guru piket,walikelas, timketertiban, guru BK,
dikonfirmasikan ke orang tua dan diberi surat peringatan
|
Peringatan tertulis,
melaksanakan tugas
dari sekolah, pemanggilan orang tua
|
5
|
41 – 50
|
Ditangani guru piket,wali kelas, tim ketertiban, guru BK dan
pemanggilan orang tua
|
Melaksanakan tugas
Dari sekolah dan membuat surat pernyataan di atas meterai 6000
dan diketahui orang tua
|
6
|
51 – 60
|
Ditangani guru piket,walikelas, tim ketertiban, guru BK,
pemanggilan orang tua.
|
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang
tua dan di skorsing 2 hari kalender
|
7
|
61 – 70
|
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK,
pemanggilan orang tua
|
Membuat surat pernyataan
di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 3 hari
kalender
|
8
|
71 – 80
|
Ditangani guru piket,wali kelas, timketertiban, guru
BK,pemanggilan orang tua
|
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang
tua dan diskorsing 4 hari kalender
|
9
|
81 – 90
|
Ditangani guru piket,walikelas, timketertiban, guru
BK,pemanggilan orang tua.
|
Membuat surat pernyataan
di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 5 hari
kalender
|
10
|
91 –100
|
Ditangani guru piket,walikelas, timketertiban, guruBK,
pemanggilan orang tua
|
Membuat surat pernyataan
di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 6 hari
kalender
|
11
|
101
|
Untuk siswa kelas X
Konferensi Kasus
Untuk siswa kelas XI dan XII :
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK,
pemanggilan orang tua
|
Untuk siswa kelas X:
Dikembalikan kepada Orang Tua
Untuk siswa kelas XI
dan XII :
Membuat surat pernyataan di
atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 7 hari
kalender
|
12
|
101-125
|
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK,
pemanggilan orang tua
|
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang
tua dan diskorsing 8 hari kalender
|
13
|
126–150
|
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK, pemanggilan
orang tua
|
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang
tua dan diskorsing 9 hari
|
NO
|
JUMLAH
KREDIT
POIN
|
TINDAK
LANJUT
|
SANKSI
|
14
|
151
|
Untuk siswa kelas XI :
Konferensi Kasus
Untuk siswa kelas XII :
Ditangani guru piket, wali
kelas, ketertiban, guru BK, pemanggilan orang tua
|
Untuk siswa kelas XI :
Dikembalikan kepada orang tua
Untuk siswa kelas XII: Membuat surat pernyataan di atas materai
6000 diketahui orang tua dan diskorsing 10 hari kalender
|
15
|
151–175
|
Ditangani guru piket,walikelas, tim ketertiban, guru BK,
pemanggilan orang tua
|
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang
tua dan diskorsing 11 hari kalender
|
16
|
176–200
|
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK,
pemanggilan orang tua
|
Membuat surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang
tua dan diskorsing 12 hari kalender
|
17
|
≥201
|
Konferensi kasus
|
Dikembalikan kepada orang tua
|
BAB
IV
DEBET POIN SISWA (REWARD)
Pasal I
Ketentuan Umum
1. Siswa
dapat mengurangi kredit poin pelanggarannya dengan melakukan suatu prestasiyang
positif yang besarnya disesuaikan dengan tingkat prestasi yang dicapai.
2.
Pengurangan kredit poin seperti yang
diatur dalam ayat 1) diatas dapat diberlakukanjika siswa yang bersangkutan
telah mempunyai kredit poin pelanggaran pada saat itu.
3.
Debet poin hanya dapat digunakan pada
saat itu saja dan tidak dapat diperhitungkan di kemudian hari
4.
Pengurangan kredit poin dapat terus
dilakukan sampai kredit poin pelanggaranmencapai nol.
5. Dalam
hal perolehan debet poin ternyata lebih besar dari kredit poin
pelanggarannya,maka debet poin hanya bisamengurangi kredit poin pelanggaran
sampai mencapaipoin nol ( kredit poin pelanggaran tidak bisa sampai minus ) dan
sisanya tidak dapatdigunakan di kemudian hari.
Pasal II
Ketentuan Debet Poin Siswa
KODE
|
JENIS PRESTASI
|
POIN
|
1.01
1.02
1.03
1.04
1.05
1.06
1.07
1.08
|
1. PRESTASI AKADEMIS
Peringkat 3 besar kelas
Peringkat 10 besar sekolah/paralel
Prestasi tingkat Kecamatan/komda
Prestasi tingkat Kabupaten
Prestasi tingkat eks Karesidenan
Prestasi tingkat Propinsi
Prestasi tingkat Nasional
Prestasi tingkat Internasional
|
10
20
30
40
50
75
100
200
|
KODE
|
JENIS PRESTASI
|
POIN
|
2.01
2.02
2.03
2.04
2.05
2.06
2.07
|
2. PRESTASI NON AKADEMIS
Prestasi tingkat Sekolah
Prestasi tingkat Kecamatan/komda
Prestasi tingkat Kabupaten
Prestasi tingkat eks Karesidenan
Prestasi tingkat Propinsi
Prestasi tingkat Nasional
Prestasi tingkat Internasional
|
10
20
30
40
50
80
150
|
3.01
3.02
3.03
|
3. KEORGANISASIAN
Aktif dalam kepengurusan organisasi
Aktif dalam kepengurusan ekstrakurikuler
Aktif dalam suatu kepanitiaan
|
10
10
10
|
401
402
|
4. KELAKUAN BAIK
Selama 60 hari kalender berturut-turut tidak pernah melakukan
pelanggaran tata tertib siswa.
Memberikan informasi yang valid tentang tindak pelanggaran yang
dilakukan siswa.
|
20
40
|
BAB V
PENUTUP
Pasal I
Pengawasan, Pemberian Sanksi dan
Pembinaan
1. Pengawasan tata tertib siswa dilakukan oleh seluruh guru dan
tenaga non kependidikan di sekolah.
2. Pemberian sanksi langsung dan penambahan kredit poin
pelanggaran siswa dilakukan oleh Tim Keteriban dan atau Guru Piket
3. Keputusan tertinggi berkenaan dengan pemberian sanksi berada di
tangan Rapat Konferensi kasus yang diikuti oleh Waka Kesiswaan, Guru BK, Tim
Ketertiban, dan Wali Kelas.
4. Pembinaan terhadap siswa yang telah melakukan pelanggaran
ditangani oleh Wali kelas dan Guru BK.
Pasal II
Pengolah Data Kredit Poin dan Debet Poin
Pengolahan
Data Kredit Poin Pelanggaran Siswa dan Debet Poin dilakukan oleh Guru BK
dibawah pengawasan Waka Kesiswaan.
Pasal III
KETENTUAN LAIN
1. Buku Saku Tata Tertib ini HARUS selalu dibawa siswa ketika
mengikuti kegiatan sekolah.
2. Buku Saku Tata Tertib ini HARUS selalu dirawat dengan baik dan
dijaga, jangan sampai kotor/rusak atau hilang.
3. Barang siapa menghilangkan buku Saku Tata Tertib ini secara
sengaja ataupun tidak sengaja dikenakan denda sebesar Rp.50.000,00 dan
mendapatkan poin pelanggaran sesuai dengan Buku Saku Tata Tertib Siswa.
4. Bagi siswa yang melakukan
tindak pencurian, maka siswa yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan
Buku Saku Tata Tertib Siswa dan harus mengembalikan barang hasil curian dan
atau uang senilai barang tersebut.
5. Tata krama dan tata tertib di lingkungan SMAN 1 Kelua ini
mengikat sejak berangkat dari rumah, disekolah sampai tiba dirumah kembali
6. Barang yang disita akan dikembalikan setelah siswa yang
bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan di SMAN 1 Kelua atau pindah sekolah
atau sesuai perjanjian.
7. Segala tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan
kriminalitas akan diproses disekolah dan jika tidak dapat diselesaikan akan
diserahkan kepihak yang berwajib
8. Tata krama dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
9. Hal- hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan
diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru
kunjungi Kalender pendidikan
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1524019437660514413#editor/target=page;pageID=3299860117160452521;onPublishedMenu=pages;onClosedMenu=pages;postNum=0;src=pagename
Tidak ada komentar:
Posting Komentar